KEBIJAKAN PENGGUNAAN PERANGKAT KOMPUTER Di Kantor
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PERANGKAT KOMPUTER
(PC, NOTEBOOK & PHERIPHERAL)
![]()
1. Setiap perangkat penggunaannya harus berhati-hati dimana keberadaannya harus dijaga dan dirawat oleh user yang bersangkutan, sehingga apabila perangkat hilang atau rusak akan menjadi tanggung jawab user.
2. Setiap ada mutasi atau pensiun maka perangkat inventaris computer harus diserahkan kepada atasan yang bersangkutan dan dilaporkan ke Unit Kerja Sistem Informasi.
3. Mencuri/melihat data orang lain (computer hacking) pada network perusahaan adalah suatu tindakan illegal dan dapat berakibat terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), contoh computer hacking adalah sebagai berikut :
• Mencuri/menggunakan account network milik orang lain untuk mengakses internet.
• Mencuri/menggunakan account network milik orang lain untuk mengakses e-mail milik orang lain.
• Membuka password sharing folder & file yang dilindungi (protected).
4. Merubah konfigurasi PC tanpa seijin Unit Kerja Sistem Informasi adalah merupakan suatu tindakan illegal. Dilarang merubah IP address dan nama computer.
5. Adalah merupakan tindakan illegal untuk meng-install program (software) pihak ketiga tanpa seijin Unit Kerja Sistem Informasi.
6. Pengguna komputer tidak diperbolehkan untuk bermain game Dilarang meng-install game software.
7. Tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas internet, terkecuali bagi yang telah mendapatkan ijin. Dilarang keras untuk sharing password bersama rekan sekerja.
— Nrspot.com support By Metropolar Komputer , www.metrochip8.com —
—- Ads —-
8. Dilarang untuk menyimpan materi di komputer yang bersifat porno/cabul seperti file bergambar, contohnya jpeg, gif, jpg dan sejenisnya.
9. Pengguna komputer akan diaudit setiap waktu oleh Unit Kerja Sistem Informasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
10. Pengguna komputer telah diberi kepercayaan penuh untuk menggunakan komputer perusahaan secara bijaksana dan produktif. Petunjuk untuk para pengguna komputer bagi siapa yang disebut “Penyalahgunaan Komputer” adalah sebagai berikut :
Penyalahgunaan Komputer:
• Menggunakan fasilitas komputer milik perusahaan untuk tujuan komersil atau kepentingan pribadi atau dijadikan hak miliki pribadi.
• Menggunakan fasilitas komputer milik perusahaan untuk melakukan tindakan yang sifatnya melanggar hukum.
• Menggunakan fasilitas komputer milik perusahaan untuk menyimpan, mengirim materi yang bersifat melanggar dan tidak senonoh.
• Meng-install atau menggunakan program (software) secara illegal pada komputer milik perusahaan.
• Menggunakan program (software) pada sistem komputer milik perusahaan secara illegal yang secara tidak langsung telah melanggar perjanjian software licensing perusahaan.
• Menyediakan fasilitas atau servis secara tidak sah pada network milik perusahaan.
• Menambahkan peralatan atau sistim pada fasilitas komputer milik perusahaan tanpa seijin pihak Unit Kerja Sistem Informasi.
• Mengerjakan segala sesuatunya yang berakibat mengurangi atau melewati jalur sekuriti dari fasilitas komputer perusahaan.
• Memperbolehkan orang lain untuk menggunakan otorisasi anda untuk mengakses fasilitas komputer perusahaan.
• Menghilangkan atau berusaha untuk menghilangkan sumber data pengguna komputer milik orang lain atau mengakses sumber data tersebut.
• Berusaha untuk menembus sekuriti komunikasi network milik perusahaan atau sistem komputer.
• Penggunaan account komputer atau modus akses lainnya secara tidak sah pada fasilitas komputer perusahaan.
• Membuat, menggunakan atau mendistribusikan program dengan tujuan untuk merusak data file, program aplikasi dan sistem operasi.
• Berusaha untuk membuka/memecahkan password atau membuka encryption protocols.
• Memeriksa, mengubah, meng-copy program atau data tanpa seijin pemiliknya.
• Menggunakan e-mail atau sistem pengiriman berita lainnya untuk mengirim materi yang bersifat kasar, menghina, melanggar, tidak senonoh atau komunikasi yang bersifat menghasut atau surat berantai dan semacamnya yang dapat berakibat bertambahnya aktifvitas network secara berlebihan (overload). “mail bombing” (mengirim data yang bermuatan besar yang ditujukan kepada mailbox individu).
• Mengubah program atau konfigurasi perangkat komputer atau menambah peralatan atau menambah sistem network tanpa seijin pihak Unit Kerja Sistem Informasi.
• Meng-copy program komersil, teks, grafik, atau audio dan video secara illegal.
• Menggunakan network perusahaan untuk mendapatkan atau berusaha mendapatkan akses sumber informasi secara tidak sah, baik secara lokal ataupun jarak jauh (remote).
• Memiliki atau menggunakan program atau perangkat komputer lainnya yang dapat membahayakan keamanan daripada network atau sistem, peralatan dan perlengkapan lainnya.

